Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara: Sangat Tidak Adil! Megapolitan 24 Desember 2025

Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara: Sangat Tidak Adil!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Laras Faizati merasa tidak adil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Menurut dia, tindakannya yang disebut menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkistis hanyalah bentuk ungkapan kemarahan dan kekecewaannya.
Terlebih ada kejadian pelindasan terhadap Affan Kurniawan, seorang tulang punggung keluarga sama seperti dirinya.
“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,” tutur Laras usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Laras menilai, tuntutannya ini lebih berat dibandingkan anggota Korps Brimob Polri yang menewaskan Affan.
Adapun pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan, Bripda Rohmat, dijatuhkan hukuman etik demosi selama tujuh tahun.
Sementara itu, atasannya Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH).
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ kata Laras.
Meskipun begitu, Laras masih menaruh harapan besar terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia akan melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan.
“Walaupun saya merasa sangat tidak adil ya, tapi kita masih ada dua sidang lagi, masih ada sidang pleidoi dan juga vonis. Semoga mohon doanya juga semuanya ada keadilan dan kebenaran akan berdiri di sisi saya,” kata dia.
Jaksa telah menuntut Laras dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun setelah dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 161 ayat 1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Laras Faizati
Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa di muka persidangan, Rabu.
“Dikarenakan seluruh unsur dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, pelakunya adalah Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, maka Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
Adapun unsur yang dimaksud meliputi pengakuan Laras yang membenarkan telah mengunggah empat konten instagram story yang disebut jaksa mengandung penghasutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.