KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberi perintah menghapus riwayat percakapan dalam telepon genggam yang ditemukan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
“Dalam
barang bukti elektronik
(BBE) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.
KPK
akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 49 dokumen terkait dengan perkara.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujarnya.
Budi mengatakan, hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait
ijon
proyek di
Pemkab Bekasi
pada Sabtu (21/12/2025).
Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta
ijon
paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total
ijon
yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran
ijon
ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor
juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK
juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Nasional
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367861/original/020806600_1759317902-20251001-Budi_Prasetyo-HEL_5.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/23/694a34ce14328.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a3d53e8b32.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/23/694aa12753122.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a9d9d442a5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a89f3b91e5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a762dc6e92.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/11/19/637837d1bab7d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)