Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Dorong Reintegrasi Sosial di KUHP Baru, Minimalkan Pidana Penjara untuk Hukuman Singkat

Liputan6.com, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai Januari 2026. Payung hukum baru ini akan menjadi acuan terhadap setiap pelanggaran hukum di Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, semangat baru yang didorong dalam setiap beleidnya adalah paradigma reintegrasi sosial.

“Visi KUHP nasional itu reintegrasi sosial. Apa maksudnya reintegrasi sosial? Sedapat mungkin hakim itu tidak menjatuhkan pidana penjara,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy itu dalam kuliah hukum bertajuk ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Prof Eddy menjelaskan, maksud dari hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara adalah saat ancaman hukuman dari pasal yang dilanggar kurang dari lima tahun. Sebagai gantinya, lanjut dia, mereka akan disanksi dengan hukuman pengawasan di luar penjara.

“Sebagai pengganti pidana penjara KUHP baru memperkenalkan dua alternatif utama. Pertama, seseorang yang melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Kedua, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial,” jelas Prof Eddy.