Pramono Janjikan Insentif untuk Buruh, KASBI: Cuma Kompensasi Kenaikan Upah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menanggapi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjanjikan insentif transportasi, layanan kesehatan, hingga layanan air PDAM murah bagi buruh di Jakarta.
Sunarno menilai, fasilitas tersebut seolah hanya menjadi dijadikan balasan atas gagalnya pemenuhan tuntutan
kenaikan upah
yang diminta oleh buruh.
“Kesan yang timbul bahwa fasilitas tersebut hanya sebagai bentuk kompensasi atas perjuangan buruh dalam ketentuan kenaikan upah,” kata Sunarno saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Senin (23/12/2025).
Menurut Sunarno, pemberian insentif ini justru menjadi gambaran ketidakmampuan pemerintah dalam menyusun sistem pengupahan yang layak.
“Sehingga justru ini menunjukan bentuk kegagalan pemerintah dalam konsep dan regulasi pengupahan di Indonesia yang makin kompleks karena tidak bersifat partisipatif, (tidak berdasar) kajian ilmiah, kebutuhan hidup riil, bahkan tendensius pada kepentingan politis,” kata dia.
Sunarno menekankan, fasilitas publik seperti transportasi dan kesehatan sejatinya adalah hak dasar warga negara, bukan hadiah khusus bagi para buruh.
Pasalnya, masyarakat, termasuk buruh, telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar pajak.
“Fasilitas publik itu sudah semestinya wajib diberikan pemerintah kepada masyarakatnya yang mencakup fasilitas semua kebutuhan hak-hak dasar, sosial, dan penunjang. Karena masyarakat telah membayar retribusi pajak baik ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ucap dia.
Menurut dia, penggratisan transportasi bagi buruh adalah hal yang wajar mengingat sumbangsih buruh terhadap perputaran ekonomi ibu kota.
“Transportasi publik gratis untuk buruh di wilayah DKI
Jakarta
mestinya memang harus gratis karena menyangkut kontribusi buruh terhadap produktivitas dalam hubungan industrial dan kontribusi pajak daerah APBD yang besar,” ujar dia.
Terkait layanan kesehatan, Sunarno mengingatkan bahwa buruh adalah pembayar premi aktif, bahkan ikut menopang peserta lain.
“Layanan kesehatan mestinya juga diberikan bagi kaum buruh di Jakarta, karena buruh sudah membayar premi melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bahkan buruh telah berkontribusi besar dalam membantu masyarakat yang lain untuk manfaat BPJS Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ucap Sunarno.
Sementara itu, menanggapi soal air PDAM murah, KASBI justru mendorong kebijakan yang lebih luas bagi seluruh warga Jakarta, bukan hanya buruh.
“Lalu soal air PDAM, mestinya bukan hanya untuk kaum buruh tapi bagi warga masyarakat DKI Jakarta setidaknya digratiskan 10.000 liter per bulan per keluarga. Lebih dari itu baru kena tarif bayar normal,” tutur dia.
Sementara itu, Sunarno mendesak agar pemerintah fokus memperbaiki struktur upah, untuk mengatasi ketimpangan pendapatan di Jakarta.
“Mestinya pemerintah bisa mengatasi kesenjangan atau disparitas upah buruh antardaerah dengan kebijakan progresif kenaikan upah tahun 2026,” kata Sunarno.
KASBI pun mengajukan skema kenaikan upah berjenjang berdasarkan besaran gaji yang diterima buruh saat ini, dengan rincian sebagai berikut:
– Nilai upah buruh di atas Rp 5 juta per bulan, minimal kenaikannya 10 persen.
– Nilai upah buruh Rp 4 juta tapi kurang dari Rp 5 juta, minimal kenaikannya 20 persen.
– Nilai upah buruh Rp 3 juta tapi kurang dari Rp 4 juta, minimal kenaikannya 30 persen.
– Nilai upah buruh Rp 2 juta tapi kurang dari Rp 3 juta, minimal kenaikannya 40 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif kepada para buruh di Ibu Kota.
Insentif itu berupa bantuan transportasi, pemenuhan kebutuhan air bersih, serta subsidi layanan kesehatan.
“Kenapa itu kami lakukan? Karena saya tahu sekarang ini kondisi masyarakat perlu untuk mendapatkan itu,” tutur Pramono.
“Sehingga untuk DKI Jakarta mudah-mudahan dengan subsidi ataupun atensi yg diberikan pemerintah DKI ini membuat penyelesaian untuk yang berunding, bisa segera dilakukan,” tambah dia.
Selain itu, skema insentif bagi buruh merupakan gabungan antara paket lama dan paket baru. Penyesuaian dilakukan seiring dengan perubahan kebijakan upah minimum provinsi (
UMP
) 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Insentif tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang berdomisili dan bekerja di Jakarta.
Insentif tersebut berlaku bagi seluruh buruh di DKI Jakarta tanpa membedakan sektor pekerjaan, selama memenuhi syarat administrasi.
“(Buruh) Yang di DKI Jakarta ya. Tidak berlaku di luar Jakarta,” ujar Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pramono Janjikan Insentif untuk Buruh, KASBI: Cuma Kompensasi Kenaikan Upah Megapolitan 23 Desember 2025

/data/photo/2025/12/23/694a7734a4133.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a7105bf52c.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438889/original/095549400_1765341963-Gubernur_DKI_Jakarta__Pramono_Anung-10_Desember_2025b.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a509848806.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336282/original/080352000_1756868948-IMG_8827.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a89f3b91e5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/12/01/6569c7e542909.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a818df31a7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a762dc6e92.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69454e6692100.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a7734a4133.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)