Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMP DKI 2026 Diputuskan Besok, Pramono Yakin Semua Menerima Megapolitan 23 Desember 2025

UMP DKI 2026 Diputuskan Besok, Pramono Yakin Semua Menerima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang akan ditetapkan pada Rabu (24/12/2025), dapat diterima semua pihak, termasuk kalangan buruh.
“Pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok kerja. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat dan pembahasan berulang kali untuk merumuskan besaran UMP 2026.
Angka UMP kini sudah mengerucut dan telah disampaikan kepada untuk diambil keputusan.
Meski demikian, Pramono menyebut pengumuman resmi UMP DKI Jakarta 2026 baru akan dilakukan pada Rabu, sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur. Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Pramono.
Pramono menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49, sehingga itu yang menjadi acuan,” kata dia.
Di sisi lain, massa buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada hari yang sama.
Aksi tersebut dilakukan menjelang
penetapan UMP 2026
dengan tuntutan agar pemerintah menetapkan upah sesuai kebutuhan hidup layak.
Ketua DPD SPN Andre Nasrullah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pada Senin (22/12/2025) malam untuk membahas rekomendasi UMP 2026 yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan.
Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Dari perhitungan tersebut, UMP diusulkan sebesar Rp 5.675.585.
Kedua, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511.
Angka ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiga, unsur pemerintah mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula yang sama, namun dengan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Dari perhitungan tersebut, besaran UMP diusulkan sebesar Rp 5.729.876.
“Angka itu yang akan direkomendasikan ke gubernur. Hari ini buruh DKI turun ke Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” kata Andre.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.