Abadikini.com, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen akademik yang melibatkan pejabat publik di Negeri Serumpun Sebalai tersebut.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” tegas Trunoyudo singkat saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Surat Penetapan Tersangka Telah Terbit
Meski rincian konstruksi kasus secara mendalam belum dipaparkan secara detail ke publik, berdasarkan data yang dihimpun, penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Langkah hukum ini diambil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait validitas dokumen pendidikan milik orang nomor dua di Bangka Belitung tersebut.
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Hellyana dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan pelanggaran aturan pendidikan tinggi. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik.
Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Awal Mula Laporan
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pihak pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah yang digunakan Hellyana dalam pemenuhan syarat administratif sebagai pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun kuasa hukum Hellyana belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum terbaru tersebut. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri terkait proses penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2882521/original/002261100_1565843223-Polri.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451042/original/097753000_1766219943-Sulastiana2.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/04/6909ed2e18404.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





