Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemprov DKI Bebaskan PBB Sekolah Swasta, Dulu Gagal Terealisasi Sejak Era Jokowi hingga Anies

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 yang mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyatakan kebijakan ini merupakan sebuah terobosan baru dalam sejarah kepemimpinan kepala daerah di DKI Jakarta. Pasalnya, kata dia, kebijakan ini baru terealisasikan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Dari zaman Pak Jokowi enggak bisa, Pak Ahok enggak bisa, Pak Anies enggak bisa, baru kali ini (era Pramono Anung) bisa kita lakukan,” kata Prastowo dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/12/2025).

Menurut Prastowo, kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun ini dan akan berjalan secara berkelanjutan. Dia menyebut bahwa gagasan pembebasan PBB-P2 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul dari telaah mendalam berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Hasilnya, para pengelola selama ini terbebani dengan pajak bumi yang cukup besar.

“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” ucap Prastowo.