Jakarta –
Hakim Pengadilan Negeri Batam, HS, disanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias dipecat oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena selingkuh. Hakim HS sempat coba pensiun dini agar tak disanksi.
Dilihat detikcom dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025), sidang MKH telah digelar di Gedung MA pada Kamis (18/12). Kasus perselingkuhan ini berawal dari laporan suami sah HS.
HS diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial S sejak tahun 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Selain itu, ada pula bukti foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan dan bukti mobil terlapor yang terparkir di salah satu hotel.
MKH menyatakan HS sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi kelakuannya tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Selain itu, MKH menyebut HS selaku terlapor sempat mengajukan pensiun dini meskipun secara persyaratan tidak ditemukan urgensinya. HS kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Terlapor juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor.
Singkat cerita, MKH menilai HS telah terbukti melanggar kode etik. HS pun dipecat dari MA.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
MKH ini merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)





