Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sampah di Rel Tanjung Priok: Ancaman Nyata Keselamatan Nyawa Penumpang Kereta Megapolitan 22 Desember 2025

Sampah di Rel Tanjung Priok: Ancaman Nyata Keselamatan Nyawa Penumpang Kereta
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Menumpuknya sampah di sepanjang jalur rel kereta api Tanjung Priok, Jakarta Utara, memunculkan risiko serius terhadap keselamatan perjalanan kereta, termasuk nyawa penumpang di dalamnya.
Sebab, tumpukan
sampah
tersebut dapat mengganggu perjalanan kereta, menyebabkan anjlok, dan bahaya lainnya yang mengancam keselamatan.
Tumpukan sampah terlihat hampir di setiap titik rel kereta api di kawasan Tanjung Priok, dengan titik tertinggi berada di tengah Kampung Bahari dan Kampung Muara Bahari.
Di lokasi ini, sampah menggunung hingga sekitar satu meter. Sampah tersebut merupakan buangan warga sekitar yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Sudah lama dari tahun 1980-an sudah jadi tempat sampah,” kata warga Kampung Bahari, Kasan (55).
Kasan menyebut, rel kereta tersebut menjadi lokasi pembuangan sampah bagi warga dari empat RW, yakni RW 06, RW 15, RW 13, dan RW 14.
Ketiadaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai menjadi alasan utama warga membuang sampah ke rel.
“Di sini enggak ada TPS, terus biasanya kan disediain bak sampah atau bak penampungan sampah buat warga, ini enggak ada jadi buang sampah ke sini (rel),” ujar warga lainnya, Supriyatin (52).
Ia menambahkan, di lingkungannya juga tidak tersedia petugas gerobak pengangkut sampah dari rumah ke rumah, sehingga warga memilih membuang sampah ke pinggir rel karena lokasinya lebih dekat.
Akibatnya, tumpukan sampah terus bertambah setiap hari. Untuk mengurangi volume, sebagian warga membakar sampah tersebut.
“Kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo.
Franoto menjelaskan, di sepanjang jalur kereta terdapat perangkat persinyalan dan telekomunikasi yang saling terhubung antarstasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL).
Penumpukan dan pembakaran sampah berpotensi mengganggu sistem tersebut dan membahayakan perjalanan kereta.
Sebagai langkah pencegahan, PT KAI melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujar Franoto.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
“Membuang sampah di sepanjang jalur kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada Pasal 181,” ucap Franoto.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis.
“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40 yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Franoto.
Pakar Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai pembakaran sampah di sekitar rel meningkatkan risiko kebakaran, terutama saat kereta melintas.
“Ketika sampah dibakar, lalu ada kereta lewat ini meningkatkan risiko kebakaran baik di kereta itu sendiri,” kata Mahawan.
Menurut dia, kertas atau material ringan yang terbakar dapat terbawa angin dan mengenai rangkaian kereta, sementara percikan bara berpotensi memicu kebakaran di rumah warga sekitar.
Selain itu, tumpukan sampah dan aktivitas warga di sekitar rel juga berdampak pada operasional kereta.
“Setidaknya, operasional kereta api juga akan terganggu karena kalau ada asap banyak, tumpukan banyak, orang berlalu lalang membuang sampah, itu kan memperlambat jalannya kereta tentu saja operasional terganggu dan masinisnya berupaya untuk menjaga keselamatan para pihak yang berlalu lalang di situ sehingga menganggu,” tutur Mahawan.
“Tentu saja pembakaran sampah ada plastik yang dibakar dapat menghasilkan berbagai polutan seperti PO25, itu kan menjadi polutan yang sangat kecil sehingga bisa masuk ke sel darah kita dan mengganggu kesehatan,” ungkap Mahawan.
Selain partikel halus, pembakaran plastik menghasilkan klorin yang dapat merusak daya tahan tubuh, mengganggu hormon dan sistem reproduksi, serta menghambat perkembangan anak.
Emisi karbon dan gas rumah kaca dari pembakaran sampah juga berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Untuk mengatasi persoalan sampah di jalur rel Tanjung Priok, Mahawan menilai perlu perbaikan sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Ia menyinggung kapasitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang telah membeludak.
“Masyarakat diminta untuk memilah sampah dari rumah. Untuk masyarakat miskin juga sebenarnya bisa menambah pendapatan dengan mengumpulkan sampah yang memiliki nilai ekonomi,” kata Mahawan.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas pembuangan sampah agar warga tidak lagi membuang sampah ke rel.
“Tentu saja, dari Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, kecamatan, sampai tingkat RT-RW harus ada layanan tempat pembuangan sampah,” tegasnya.
Selain penyediaan TPS, pembangunan sistem TPS Komunal atau TPS3R (
Reduce, Reuse, Recycle
) dinilai penting untuk mengurangi beban TPST Bantargebang.
Mahawan juga menyarankan penerapan sistem iuran untuk mendukung pengangkutan sampah rutin, dengan mekanisme subsidi silang bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan dan pembakaran sampah juga dinilai krusial.
“Bakar sampah harus diperhatikan, larangan harus diterapkan dengan tegas. Bahwa dilarang bakar sampah karena tidak ada manfaatnya sama sekali, justru sebaliknya banyak bahaya lingkungan yang diakibatkan,” tegas Mahawan.
Ia juga meminta PT KAI sebagai pemilik lahan turut menyediakan layanan pengelolaan sampah yang memadai.
Dengan sistem pengelolaan yang berjalan baik dan kolaborasi antara pemerintah, warga, serta PT KAI, risiko keselamatan perjalanan kereta di Tanjung Priok diharapkan dapat diminimalkan.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.