GELORA.CO – Setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), penyidik diminta segera melimpahkan kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta, Prof Joko Sriwidodo meminta penyidik tidak bertele-tele.
Joko Sriwidodo juga menilai langkah penyidik yang sudah mencekal Roy Suryo CS sudah tepat.
Menurut Joko , polisi sudah bekerja dengan baik dan transparan di kasus ini.
“Justru polisi itu mencari kepastian hukumnya bekerja dengan su hukum juga. Tidak boleh keluar dari norma. Tidak boleh mengikuti kemauan daripada terlapor, tidak juga mengikuti kemauan daripada pelapor. Yang jelas Polri sekarang sudah bagus ya, sudah mulai transparan,” kata Joko Sriwidodo dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (21/12/2025).
Bukti transparansi polisi yakni telah melakukan uji laboratorium dokumen (ijazah).
Kalau ternyata hasil laboratorium itu tidak diterima, namun menurutnya sifa pembuktian itu ada empat, Yakni, valud, terkini, memadai dan asli. .
“Kalau yang dipakai lab itu asli, kemudian lab-nya itu keluar juga tidak identik atau identik.
“Ke mana kita percaya? kepada polisi. Pekerjanya hukum siapa? Polisi,” katanya.
Menurut Joko, polisi sudah meyakinkan itu dengan melakukan gelar perkara khusus.
Joko justru meminta polisi meningkatkan kinerjanya untuk bisa membawa kasus ini ke pengadilan.
“Lemburlah begitu ya. Jangan lama-lama, enggak usah makan lele. Jangan bertele-tele. Kalau memang sudah cukup bukti 184 itu cukup dua loh, dua alat bukti 183-nya yakin alat dua terbukti bisa terbukti bersalah aman. Tapi kalau dua tidak alat buktinya enggak ada 184 183 bisa onselah atau verspak bisa kan,” katanya.
Joko juga menilai langkah polisi mencekal Roy Suryo Cs sudah sangat tepat.
Hal ini beralasan karena untuk mencari kepastian hukum berkas yang dipakai oleh polisi ini segera harus dibuktikan di pengadilan.
“Jangan sampai buktinya lengkap, barangnya lengkap, subjeknya ini pelakunya enggak bisa dihadirkan nanti in absensia itu akan terjadi perdebatan lagi,” katanya.
Karena sudah mengeluarkan pencekalan ini lah, Joko meminta agar kasus segera dilimpahkan.
“Jangan lama, cepat punya perhitungan. Cekal ini 2 minggu, 2 minggu bisa selesai lebih cepat,” katanya.
Kenapa harus cepat, menurut Joko hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia.
“Kalau belum valid enggak boleh. Kenapa? Hak orang sudah hilang, enggak tenang dirinya mereka. Maka bekerjanya polisi harus memiliki kepastian,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
Pencekalan dilakukan sejak tanggal 8 November 2025 hingga April 2026.
Penyidik Bantah Klaim Roy Suryo Cs
Terpisah, Klaim Roy Suryo Cs bahwa analisisnya tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko adalah produk akademik dibantah penyidik Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa untuk menyebut sebuah produk akademik, harus memenuhi syarat-syarat etika, baik etika pembuatan maupun publikasinya.
“Kita sama-sama harus ketahui bahwa dalam ee etika publikasi suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data,” terang KOmbes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Dikatakan iman, peneliti akademik harus memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri.
Selain itu, juga harus memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis.
“Kita harus ketahui bahwa dalam penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” katanya.
“Dan para peneliti juga harus memegang etika peneliti,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut Iman, etika peneliti juga harus jujur, berintegritas, objektivitas dan transparansi.
“Kompetensi yang dimiliki oleh peneliti itu sendiri juga terkait dengan kerahasiaan atau privasi di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek penelitian sendiri,” terangnya.
Iman menegaskan produk akademik itu tidak berada di ruang hampa sehingga harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan.
Iman menegaskan dari hasil gelar perkara khusus yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) pihaknya tetap dengan keputusan menjadikan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Hal ini sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukannya selama ini.
Dalam penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta pengamanan 709 dokumen alat bukti.
“Selain itu, kami juga telah mengambil keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan guna memperkuat dasar hukum perkara ini,” terangnya.
Ahlli ini mencakup berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen PP Kemenkumham Republik Indonesia.
Tim penyidik juga melibatkan ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, serta ahli di bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.
Tak ketinggalan, dua orang ahli hukum ITE dan dua orang ahli hukum pidana turut memberikan pandangan mereka.
Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli.
“Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun material, dapat terjaga akuntabilitasnya. Dalam hal pengajuan dokumen dan alat bukti, penyidik mengutamakan profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun saintifik,” tegasnya.
Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratoris pada penyidikan ini.
Alat yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga legal, bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.
Petugas yang melakukan uji laboratoris memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.
Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah berbasis keilmuan.
Dokumen utama yang diuji pun dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan dari lembaga yang sama.
Sebelumnya, Roy Suryo selalu mengklaim bahwa apa yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi itu adalah penelitian akademik.
Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU).
“Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, akan menjadi preseden yang buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi.
Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini.
“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ucap dia











