Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Akses Terbuka Aplikasi: Dari Mana Data Nasabah Bisa Diakses Matel? Megapolitan 22 Desember 2025

Akses Terbuka Aplikasi: Dari Mana Data Nasabah Bisa Diakses Matel?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam hitungan detik, mata elang (matel) bisa mengetahui apakah sebuah kendaraan memiliki tunggakan cicilan atau tidak.
Cukup dengan mengecek nomor polisi, data kendaraan hingga identitas pemiliknya langsung muncul di layar ponsel.
Penelusuran Kompas.com menemukan, akses cepat itu salah satunya berasal dari aplikasi yang dapat diunduh secara bebas di Playstore.
Salah satu aplikasi tersebut bernama BestMatel, yang tercatat telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
Aplikasi ini dirancang untuk membantu proses penagihan kendaraan bermasalah.
Namun, kemudahan aksesnya membuka celah penyalahgunaan
data nasabah
pembiayaan kendaraan.
Proses masuk ke aplikasi BestMatel terbilang sederhana.
Pengguna baru hanya perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
Dengan mekanisme tersebut, tidak hanya
mata elang
atau
debt collector
resmi dari leasing yang dapat mengakses aplikasi ini.
Semua orang bisa masuk, termasuk pihak yang berpotensi menyalahgunakan data, seperti pelaku pencurian kendaraan yang berpura-pura menjadi mata elang.
Setelah pendaftaran selesai, pengguna bisa langsung mengakses seluruh fitur di dalam aplikasi.
Di dalam BestMatel, tersedia empat menu utama, yakni Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil.
Pada menu Cari Nopol, pengguna dapat melacak kendaraan yang melintas di hadapannya untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan di leasing tertentu.
Jika kendaraan tercatat bermasalah, data akan muncul dalam hitungan detik.
Informasi yang ditampilkan mencakup nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan, nama leasing, cabang leasing, nama pemilik, hingga sisa cicilan.
Menu Update Data digunakan untuk memperbarui data kendaraan bermasalah. Data dalam aplikasi ini diperbarui setiap menit.
Saat ini, terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah di dalam sistem, dan pengguna juga dapat menambahkan data baru agar bisa diakses oleh pengguna lain.
Sementara menu Info Leasing memuat daftar perusahaan pembiayaan di Indonesia lengkap dengan alamatnya.
Adapun menu Profil berisi identitas pengguna, seperti nama dan nomor telepon.
Aplikasi BestMatel hanya bisa diakses gratis selama dua hari.
Setelah itu, pengguna wajib berlangganan dengan biaya yang bervariasi.
Untuk paket 15 hari, biaya yang dikenakan sebesar Rp 60.000. Paket 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
Cara berlangganannya pun terbilang mudah.
Pengguna cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R.
Paket akan aktif dalam waktu sekitar delapan menit setelah pembayaran dilakukan.
BestMatel hanyalah satu dari banyak aplikasi serupa yang menyediakan data nasabah leasing secara terbuka.
Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura sebagai mata elang menjadi semakin mudah dilakukan.
Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah dengan mudah telah melanggar Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi
(
UU PDP
).
“Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ujar Alfons ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Namun, Alfons menilai, banyak leasing terpaksa menggunakan jasa mata elang karena pemilik kendaraan kerap menunggak cicilan sesuai perjanjian.
Jika leasing menempuh jalur hukum, prosesnya dinilai memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sebanding dengan nilai kredit kendaraan.
Kondisi itulah yang membuat jasa mata elang masih digunakan oleh sejumlah perusahaan pembiayaan di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Alfons, perlu ditelusuri lebih jauh bagaimana data nasabah leasing bisa berpindah tangan dan menjadi database di berbagai
aplikasi mata elang
.
“Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan penggunaan pihak outsourcing oleh leasing dalam proses penagihan.
Antarpihak outsource tersebut saling berbagi data, yang kemudian dihimpun menjadi database dalam aplikasi untuk mempermudah operasional di lapangan.
Karena dapat diakses oleh siapa saja, data nasabah dalam aplikasi BestMatel dinilai sangat rentan disalahgunakan.
“Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” kata Alfons.
Ia menegaskan, meski digunakan oleh mata elang resmi, aplikasi semacam ini tetap tidak bisa dijadikan dasar untuk merampas kendaraan secara sepihak.
Mata elang resmi, menurut Alfons, seharusnya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) telah menindaklanjuti keberadaan aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital agar tidak bisa diakses lagi.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
Alexander menyebut, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel, selama ini bekerja membantu debt collector mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah melalui pengecekan nomor polisi secara real time berbasis database leasing.
Data yang ditampilkan mencakup informasi debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
Informasi tersebut memudahkan proses pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi-lokasi strategis.
Selain penghapusan aplikasi, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Penanganan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian.
Sementara terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, proses verifikasi lanjutan masih dilakukan oleh pihak platform.
Komdigi menegaskan akan memperketat pengawasan ke depan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan data pribadi masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan ilegal.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.