Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Sidang Kasus Landak Jawa Petani Madiun: Terungkap Darwanto Ternyata Aktif di LSM Anti Korupsi Regional

Sidang Kasus Landak Jawa Petani Madiun: Terungkap Darwanto Ternyata Aktif di LSM Anti Korupsi
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
-Fakta persidangan mengungkap Darwanto aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, meski dalam status administrasi kependudukan tercatat sebagai petani. 
Darwanto
pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM) dan bergabung dengan LSM Banaspati.
Darwanto saat ini duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan enam
landak jawa
yang dilindungi. Ia mengaku hanya sebagai petani dipinggir hutan sehingga tidak tahu kalau landak jawa adalah hewan dilindungi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro menyatakan keaktifan Darwanto sebagai anggota LSM terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
“Selain anggota LSM Makim, Darwanto juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun. Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” kata Hariyanto, Sabtu (20/12/2025).
Ia menuturkan dalam persidangan terungkap, Darwanto secara terbuka mengakui mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa dilindungi.
Selain itu Darwanto mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021.
Tak hanya itu, fakta persidangan menunjukkan sikap terdakwa yang sejak awal menolak jalan damai dan mengetahui betul status hukum satwa yang dipeliharanya.
Pasalnya sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah berulang kali menawarkan penyelesaian melalui mediasi.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkap Hariyanto.
Haryanto menjelaskan saat persidangan saksi dari BKSDA Madiun menegaskan terdakwa Darwanto tidak memiliki izin penangkaran.
Perbuatannya memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.
Larangan memelihara hewan dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Pasal itu menyatakan melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan terus mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Diberitakan sebelumnya, Darwanto, petani asal Dusun Gemuru, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum karena memelihara landak jawa.
Perkara ini bermula karena landak jawa termasuk satwa yang dilindungi sehingga kepemilikannya tanpa izin resmi dapat berujung pada proses hukum.
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam kasus yang menjerat kliennya.
Ia menilai tindakan Darwanto murni terjadi akibat ketidaktahuan hukum, bukan karena adanya niat untuk mengeksploitasi satwa yang dilindungi.
“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/12/2025).

Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.