Lampung –
Polisi menangkap tiga pemuda di Kota Metro, Lampung berinisial AMN (23), AL (19) dan RA (26) atas kasus pemerkosaan remaja putri penyandang disabilitas, GA (18). Para pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya tersebut.
“Mereka (pelaku) ini memang sudah merencanakan perbuatan tersebut. Jadi ada salah satu pelaku ini bernama AMN memang kenal dengan korbannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky D Cahyo dilansir detikSumbagsel, Minggu (21/12/2025).
Korban kemudian dijemput sebelum akhirnya dibawa ke rumah kontrakan milik pelaku AL. Di sana, korban dicekoki minuman keras hingga akhirnya diperkosa.
“Di dalam rumah itu, AMN langsung membawa korban ke kamar belakang untuk dipaksa berhubungan badan sebelum akhirnya dipaksa minum tuak dan kembali diperkosa secara bergantian berkali-kali,” jelasnya.
Cahyo mengatakan korban telah berada bersama keluarganya dan diberikan pendampingan. Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(wnv/wnv)




