Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Keberadaan mata elang (matel) yang sering menarik paksa kendaraan milik seseorang yang menunggak telah menjadi sorotan publik sejak lama.
Praktik ini menimbulkan keresahan bagi pengendara, karena tidak sedikit
mata elang
yang bertindak di luar aturan, bahkan sampai melakukan intimidasi.
Selama ini, mata elang kerap beroperasi di pinggir jalan ramai di Jakarta, salah satunya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat melakukan pekerjaannya, mereka biasanya berhenti di pinggir jalan, di atas trotoar, atau di depan ruko kosong sambil mengamati setiap kendaraan yang melintas.
Selain itu, mereka juga menggunakan ponsel untuk mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
Pengecekan nopol bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan di sebuah
leasing
atau tidak.
Proses ini dilakukan melalui berbagai aplikasi yang bisa diunduh secara mudah di Playstore, salah satunya adalah aplikasi bernama
BestMatel
, yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
, proses masuk ke aplikasi ini tak begitu sulit. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
Jadi, tidak hanya mata elang atau
debt collector
resmi dari
leasing
yang bisa mengakses aplikasi ini, tetapi semua orang, termasuk para pencuri yang ingin merampas kendaraan dengan modus berpura-pura sebagai mata elang.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi dan menggunakannya secara mudah.
Dalam aplikasi ini, ada empat menu yang tersaji, mulai dari Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil pengguna.
Dalam menu ini, mata elang bisa melacak nomor kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah kendaraan itu memiliki tunggakan cicilan dengan
leasing
tertentu atau tidak.
Jika ada tunggakan, data kendaraan dapat ditemukan dalam hitungan detik, lengkap dengan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan,
leasing
, cabang
leasing
, nama pemilik, dan sisa cicilan.
Menu ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan yang menunggak atau bermasalah. Data kendaraan bermasalah di aplikasi ini diperbarui setiap menit.
Saat ini terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah, dan pengguna juga bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
Pada menu ini, para matel bisa melihat informasi leasing-leasing di Indonesia, lengkap dengan alamatnya.
Menu ini berisi data pengguna, di antaranya nama dan nomor telepon.
Aplikasi andalan para mata elang ini hanya bisa diakses secara gratis selama dua hari. Setelah lewat dua hari, penggunaannya akan dikenakan biaya langganan.
Untuk langganan 15 hari biayanya Rp 60.000, 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
Cara untuk berlangganan pun mudah, cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam delapan menit setelah pembayaran.
BestMatel
merupakan salah satu dari banyak aplikasi yang menyediakan data nasabah
leasing
secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang menjadi mudah dilakukan.
Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah secara mudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons ketika dihubungi
Kompas.com
, Selasa (16/12/2025).
Namun, kata Alfons, para
leasing
terpaksa menggunakan jasa mata elang karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar cicilan kreditnya sesuai perjanjian.
Jika pihak
leasing
mengambil tindakan hukum, ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit dari pemilik kendaraan.
Kondisi itu lah yang membuat jasa para mata elang masih dibutuhkan oleh banyak
leasing
di berbagai wilayah Indonesia.
Alfons mengatakan, perlu ditelusuri bagaimana data nasabah dari sebuah
leasing
bisa bocor dan menjadi
database
di dalam berbagai aplikasi andalan para matel.
“Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.
Namun, ada kemungkinan
leasing
menggunakan pihak
outsource
untuk menagih kredit tertunggak. Lembaga
outsource
saling berbagi data, yang kemudian dijadikan database dalam
aplikasi mata elang
untuk mempermudah operasional.
Karena mudah diakses setiap orang, ini membuat data nasabah di aplikasi BestMatel berpotensi disalahgunakan oleh banyak orang.
“Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.
Alfons menegaskan, jika aplikasi digunakan oleh mata elang resmi, mereka tetap harus mematuhi aturan dan tidak boleh merampas kendaraan hanya berdasarkan data aplikasi.
Alfons menyarankan agar para mata elang resmi sebaiknya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memang memiliki tunggakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menindaklanjuti aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus
(delisting)
dari
platform
digital agar tidak bisa diakses lagi.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan
(delisting)
terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak
platform
digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima
Kompas.com
, Jumat (19/12/2025).
Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel selama ini bekerja untuk membantu para
debt collector
agar dapat mengidentifikasi kendaraan kredit yang bermasalah lewat nopol secara
real time
melalui
database
dari perusahaan
leasing
.
Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik sehingga memudahkan para
debt collector
untuk pelakukan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
Selain dihapus, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak
platform
.
Komdigi berjanji ke depannya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik Megapolitan 20 Desember 2025
/data/photo/2025/12/20/69462b4b73af1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945e6dd4ff16.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/694508d487fd2.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945dad094149.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/07/18/6879bf173b84b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945d644038b0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)