Polisi Selidiki Legalitas Mata Elang Tewas di TMP Kalibata, Termasuk Status Tunggakan Motor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Polisi masih menelusuri legalitas dan sertifikasi resmi dua orang penagih utang atau mata elang yang tewas dikeroyok setelah mencoba menarik sepeda motor di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah aksi penarikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik juga mendalami kebenaran informasi mengenai tunggakan kredit sepeda motor yang hendak ditarik pada hari kejadian.
Motor tersebut diketahui dikendarai oleh anggota kepolisian dari Mabes
Polri
.
“Ini masih kami dalami, termasuk soal tunggakan motor yang mau ditarik sama korban,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, praktik penarikan sepeda motor oleh
debt collector
di pinggir jalan yang belakangan marak terjadi tidak sesuai dengan peraturan.
Ia menilai, metode penghentian paksa di jalan raya lebih menyerupai aksi kejahatan jalanan dan berkaitan dengan praktik premanisme.
“Kalau kita menghentikan secara paksa, ini apa bedanya dengan begal? Ini sudah aksi-aksi premanisme,” kata Budi.
Ia menegaskan,
debt collector
resmi tidak akan melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan atau penghentian paksa.
Penagihan kredit, kata dia, seharusnya dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu, termasuk melalui somasi.
Budi menambahkan, penarikan objek kredit bermasalah saat ini kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki pemahaman memadai mengenai aturan penagihan.
Padahal,
debt collector
resmi umumnya dapat menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Dalam praktiknya, lanjut Budi, tidak sedikit lembaga pembiayaan yang menyerahkan pelaksanaan SPK kepada pihak ketiga. Pihak inilah yang sering kali tidak memahami prosedur penarikan objek sengketa secara benar.
“Ini merupakan suatu modus ya, karena SPK dari pihak pembiayaan tidak dikerjakan sepenuhnya oleh lembaga pembiayaan yaitu leasing,” jelas Budi.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus
pengeroyokan
yang menewaskan dua orang
mata elang
di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, mereka juga dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini turut memicu kerusuhan lanjutan di sekitar lokasi kejadian, berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang. Aparat kepolisian menyatakan, penanganan terhadap insiden lanjutan tersebut masih terus dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Selidiki Legalitas Mata Elang Tewas di TMP Kalibata, Termasuk Status Tunggakan Motor Megapolitan 19 Desember 2025
/data/photo/2025/12/18/69441403d2492.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693af7085dc02.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693cbd2241110.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69403f912fcab.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942a7ddaf0d0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/694507b2a08e8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/15/684e6c824761f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944fe09119b7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944c4035f096.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944e0cd8f25b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)