Rel Kereta Tanjung Priok Dipenuhi Sampah, Ancaman bagi Kereta dan Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menumpuknya sampah di sepanjang rel kereta api Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta.
Sampah
menumpuk hampir di setiap titik rel yang membentang di kawasan tersebut, dengan titik paling tinggi berada di tengah-tengah Kampung Bahari dan Kampung Muara Bahari. Di lokasi ini, ketinggian sampah bisa mencapai satu meter.
Sampah yang menumpuk merupakan milik warga sekitar yang dibuang secara sengaja. Puluhan tahun lamanya, warga menjadikan rel kereta sebagai tempat pembuangan sampah.
“Sudah lama dari tahun 1980-an sudah jadi tempat sampah,” ungkap salah satu warga bernama Kasan (55) saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Rabu (17/12/2025).
Kasan menyebut rel kereta ini dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga dari empat RW, yaitu RW 06, RW 15, RW 13, dan RW 14.
Alasan warga membuang sampah ke rel kereta karena lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang jauh.
“Di sini enggak ada TPS, terus biasanya kan disediain bak sampah atau bak penampungan sampah buat warga, ini enggak ada jadi buang sampah ke sini (rel),” ujar warga lain, Supriyatin (52).
Supriyatin menambahkan bahwa di lingkungannya tidak ada petugas gerobak yang mengangkut sampah dari rumah-rumah warga.
Hal ini membuat warga lebih suka membuang sampah di pinggir rel karena lebih dekat dengan rumah.
Alhasil, sampah yang menumpuk di rel semakin banyak setiap hari. Namun, warga mencoba menguranginya dengan membakar sampah.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah ke rel kereta api karena dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta yang melintas.
“Kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api,” ungkap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo.
Franoto menjelaskan, sepanjang jalur kereta terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar-stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL).
Jika sampah terus menumpuk dan dibakar, sinyal telekomunikasi bisa terganggu, berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
Oleh sebab itu, PT KAI akan berupaya menghentikan kegiatan pembuangan sampah dengan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujar dia.
Franoto menegaskan bahwa membuang sampah ke perlintasan kereta merupakan tindakan hukum yang tidak diperbolehkan.
“Membuang sampah di sepanjang jalur kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada Pasal 181,” ucap Franoto.
Pasal itu melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain selain angkutan kereta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan (Pasal 29 ayat 1 huruf E) dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis (huruf G).
“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40 yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas dia.
“Ketika sampah dibakar, lalu ada kereta lewat ini meningkatkan risiko kebakaran baik di kereta itu sendiri,” ungkap Mahawan.
Mahawan menjelaskan, sampah kertas yang terbakar bisa terbawa angin dan mengenai kereta, atau percikan baranya bisa sampai ke rumah warga sehingga memicu kebakaran.
Selain itu, tumpukan sampah juga mengganggu operasional kereta.
“Setidaknya, operasional kereta api juga akan terganggu karena kalau ada asap banyak, tumpukan banyak, orang berlalu lalang membuang sampah, itu kan memperlambat jalannya kereta tentu saja operasional terganggu dan masinisnya berupaya untuk menjaga keselamatan para pihak yang berlalu lalang di situ sehingga menganggu,” tutur Mahawan.
Aktivitas pembakaran sampah juga berdampak pada kesehatan warga.
“Tentu saja pembakaran sampah ada plastik yang dibakar dapat menghasilkan berbagai polutan seperti PO25, itu kan menjadi polutan yang sangat kecil sehingga bisa masuk ke sel darah kita dan menganggu kesehatan,” ungkap Mahawan.
Selain PO25, pembakaran sampah menghasilkan klorin dari plastik yang dapat merusak daya tahan tubuh, mengganggu hormon dan reproduksi, serta menghambat perkembangan anak. Pembakaran juga menghasilkan karbon dan gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Untuk mengatasi tumpukan sampah, perlu perbaikan dari hulu hingga hilir. Kapasitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sudah membeludak.
Mahawan menekankan, perbaikan hulu dimulai dari masyarakat dengan memilah sampah dari rumah agar pengelolaan lebih mudah.
“Masyarakat diminta untuk memilah sampah dari rumah. Untuk masyarakat miskin juga sebenarnya bisa menambah pendapatan dengan mengumpulkan sampah yang memiliki nilai ekonomi,” kata Mahawan.
Pemerintah juga diminta melengkapi fasilitas pembuangan sampah agar warga tidak membuang sampah ke rel.
Mahawan menekankan kolaborasi antara pemerintah dan warga.
“Tentu saja, dari Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, kecamatan, sampai tingkat RT-RW harus ada layanan tempat pembuangan sampah,” tegasnya.
Selain menyediakan TPS, pembangunan sistem pengelolaan seperti TPS Komunal atau TPS3R (
Reduce, Reuse, Recycle
) diperlukan. Sistem ini mengurangi beban TPST Bantargebang yang sudah penuh.
Mahawan juga menyarankan sistem iuran untuk mendukung pengangkutan sampah rutin oleh petugas, dengan pertimbangan masyarakat berpendapatan rendah melalui subsidi silang.
Pelaku yang membuang dan membakar sampah harus ditindak tegas.
“Bakar sampah harus diperhatikan, larangan harus diterapkan dengan tegas. Bahwa dilarang bakar sampah karena tidak ada manfaatnya sama sekali, justru sebaliknya banyak bahaya lingkungan yang diakibatkan,” tegas Mahawan.
PT KAI sebagai pemilik lahan juga diminta menyediakan layanan pengelolaan sampah yang baik, termasuk tempat khusus untuk menampung sampah.
Jika sistem pengelolaan sampah berjalan baik, rel kereta di
Tanjung Priok
dapat terbebas dari sampah dan risiko terkait pun diminimalkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rel Kereta Tanjung Priok Dipenuhi Sampah, Ancaman bagi Kereta dan Warga Megapolitan 18 Desember 2025
/data/photo/2025/12/01/692cf423945a4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/16/6919b6b88a1ed.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/06/14/684d24cd91ab6.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69450be8ebe19.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944d28b33999.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69455394a6a8c.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/694533fa19596.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/694527fd71214.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692cf423945a4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/694508d487fd2.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69454bce9aae0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)