Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
Hal tersebut diungkapkan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan aplikasi dalam transaksi narkotika di Rutan Salemba.
“Aplikasi apa ?” tanya JPU kepada Randi.
“Zangi,” jawabnya.
Randi menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi serupa dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna.
“Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual? Apa dia transaksi komunikasi ke si Andre? (sumber narkoba yang saat ini berstatus buron polisi),” tanya JPU lagi.
“Untuk mengedarkan,” jawab Randi.
Randi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ponsel milik para terdakwa. Namun, saat diperiksa, aplikasi Zangi sudah dihapus.
“Dihapus semua? Oh, tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya JPU.
Randi pun membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan seluruh terdakwa memiliki
smartphone
.
Sidang pada Kamis menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan,
Ammar Zoni
. pada Kamis (18/12/2025).
Penjadwalan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
offline
hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
online
karena alasan kesehatan.
Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025
/data/photo/2025/12/18/6943b187c76b0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437b202d3cc.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437ae3c756b.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944e0cd8f25b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944dea1b2e90.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944c3e510437.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944d28b33999.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69444b2545d56.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69444ba720382.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)