Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pramono Siapkan Pergub untuk Tertibkan Gedung Bermasalah di Jakarta Megapolitan 18 Desember 2025

Pramono Siapkan Pergub untuk Tertibkan Gedung Bermasalah di Jakarta
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna menertibkan
bangunan bermasalah
, khususnya gedung yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan perizinan.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran bangunan di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
mengatakan, regulasi baru diperlukan menyusul keterbatasan kewenangan Pemprov DKI dalam menindak bangunan bermasalah akibat perubahan aturan sebelumnya.
“Saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Pramono menjelaskan, pada regulasi terdahulu, Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kewenangan tersebut kini tidak lagi dapat dijalankan secara maksimal karena adanya perubahan regulasi yang membatasi tindakan penertiban.
Menurut Pramono, penyusunan Pergub atau Perda baru menjadi penting agar pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam menjaga keselamatan publik.
“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” ujarnya.
Langkah penertiban ini juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap sekitar 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi keselamatan bangunan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 10 gedung diketahui tidak memenuhi persyaratan dan diberikan Surat Peringatan 1 (SP1).
Pramono menjelaskan, gedung-gedung yang mendapat peringatan umumnya tidak memiliki perizinan lengkap serta belum memenuhi standar keselamatan, termasuk ketersediaan akses evakuasi yang memadai.
“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kami keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1 ,” ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta akan meminta pemilik gedung segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.