Mengapa Sidang Ammar Zoni Tak Boleh Disiarkan Live? Ini Alasan Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melarang sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) dengan terdakwa
Ammar Zoni
disiarkan secara langsung atau
live
pada Kamis (18/12/2025).
Sidang tersebut dihadiri Ammar Zoni secara langsung dan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
“(Sidang) boleh direkam, semua boleh melihat, tetapi tidak
live
,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam persidangan, Kamis.
“Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu,” lanjutnya.
Selain itu, Elyarahma memastikan jalannya persidangan tetap dapat diliput oleh media. Namun, ia kembali menegaskan bahwa siaran langsung tidak diperkenankan. Elyarahma mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Boleh diliput, tapi jangan
live
,” tegasnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Pada Kamis ini, majelis hakim menghadirkan lima orang saksi. Kelima saksi tersebut terdiri atas dua petugas rutan dan tiga saksi dari kepolisian.
Terdakwa Ammar Zoni akhirnya hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir langsung di ruang sidang.
Saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.36 WIB, Ammar Zoni menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu kets putih.
Ammar Zoni kemudian menghampiri ibu angkatnya, Titik Haryanti, untuk bersalaman dan melakukan cipika-cipiki. Setelah itu, ia juga sempat menyapa kekasihnya, dokter Kamelia, dan memeluknya.
Ammar Zoni dan ibu angkatnya sempat berbincang singkat. Dalam perbincangan tersebut, Titik Haryanti memberikan semangat kepada putranya.
“Kami mendoakan kamu,” kata Titik kepada Ammar Zoni yang disambut anggukan putranya.
Selanjutnya, Ammar Zoni juga sempat berinteraksi dengan adiknya, Aditya Zoni.
Keduanya saling menyapa dan berpelukan setelah berbulan-bulan tidak bertemu, menyusul Ammar Zoni yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung bagi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan dengan terdakwa Ammar Zoni pada Kamis, 18 Desember 2025.
Jadwal tersebut menyusul izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi, yang mengizinkan pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Namun, Elyarahma menegaskan, pelaksanaan sidang secara luring hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya. Sementara itu, terdakwa Ade Candra Maulana mengikuti sidang secara daring karena alasan kesehatan.
Ade diketahui menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan dapat menularkan penyakit tersebut apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan peran Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dakwaan tersebut mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka terancam hukuman berat.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkap bahwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni bersama para terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Ammar Zoni tercatat telah empat kali terjerat kasus narkotika, yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan 2025.
Dalam kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang-barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan kepada empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan kepada penghuni rutan lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut Ammar Zoni sebelumnya telah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Juli 2025.
Setelah penetapan tersangka, Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mengapa Sidang Ammar Zoni Tak Boleh Disiarkan Live? Ini Alasan Hakim Megapolitan 18 Desember 2025
/data/photo/2025/12/18/6943b187c76b0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943ce6101751.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437b202d3cc.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/16/68f05e1883cb4.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943f7a0437cb.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2017/07/13/3561215978.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693cbd2241110.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943b187c76b0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437bd4ec324.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)