Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Catatan PP Pemuda Muhammadiyah soal Perpol 10/2025

Liputan6.com, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah merespons Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, Perpol tersebut tidak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (18/12/2025).

Dzulfikar mengatakan, justru Perpol soal penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga memberi penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian

“Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” jelas dia.

Dzulfikar mencatat, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan Frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tidak dibatalkan oleh MK.

“Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023),” dia menandasi.