Liputan6.com, Jakarta – Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota kembali diatur melalui kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Penerapan sistem ganjil genap Jakarta kembali berjalan pada Kamis (18/12/2025), seiring dengan tanggal kalender yang berakhiran genap.
Skema ini menjadi bagian dari upaya pengendalian volume kendaraan agar arus perjalanan harian tetap terkendali dan tidak menumpuk pada jam-jam sibuk.
Pada hari tersebut, kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas selama jam pembatasan berlangsung.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diharapkan menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain.
Pembatasan ini berlaku pada dua rentang waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pengendara dapat melintas seperti biasa tanpa terikat ketentuan ganjil genap.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini masih relevan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada hari kerja. Selain menekan jumlah kendaraan pribadi, aturan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan angkutan umum yang tersedia. Dengan beralih ke transportasi massal, perjalanan dinilai lebih efisien sekaligus membantu menekan emisi kendaraan.
Bagi pengendara, memahami jadwal dan ketentuan ganjil genap menjadi hal penting agar aktivitas harian tidak terganggu. Perencanaan perjalanan yang matang, termasuk menyesuaikan jam berangkat atau mengatur alternatif moda transportasi, dapat membantu menghindari sanksi. Pelanggaran terhadap aturan ini tetap berpotensi dikenai tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski kerap menimbulkan penyesuaian, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat membentuk pola mobilitas yang lebih tertib. Dengan kepatuhan bersama, kelancaran lalu lintas pada hari kerja seperti Kamis ini dapat terjaga, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terhambat kemacetan berlebih.
Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
/data/photo/2025/12/17/6942b7b6da5cb.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/694233ff4285a.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444991/original/005635600_1765796305-1771.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fbfd5709f3.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444764/original/034663700_1765788281-Pramono_Betawi.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fb27d1e7e9.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449571/original/087790200_1766071652-Menteri_PPPA.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4695903/original/060429700_1703251780-20231222_193002.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402736/original/012713600_1762270978-IMG_4324.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367861/original/020806600_1759317902-20251001-Budi_Prasetyo-HEL_5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449283/original/057325600_1766052683-Megawati_Nyanyi.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)