Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengungkapkan bahwa praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, telah melayani ratusan pasien sejak mulai beroperasi tiga tahun lalu.
“Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dengan mengusut seluruh pasien yang tercatat pernah menjalani praktik
aborsi
di klinik tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, ya. Tentu nanti ke depan kami akan melakukan pendalaman, melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam
database
mereka, yang ada 361 tadi,” jelas Edy dalam kesempatan yang sama.
Pendalaman ini salah satunya bertujuan untuk mencari kemungkinan adanya pasien yang menggugurkan kandungan secara terpaksa akibat tindak kekerasan seksual atau karena masih berstatus di bawah umur.
Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, belum ditemukan pasien dengan kriteria tersebut.
“Dari beberapa pasien yang kami periksa, untuk saat ini kami belum menemukan itu (pasien korban kekerasan seksual), tetapi kami akan terus mendalami dari 361 tersebut,” tutur Edy.
Kasus sindikat aborsi ilegal ini terungkap pada Jumat (7/11/2025) berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para tersangka di sebuah apartemen di Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Saat polisi menggerebek salah satu unit di lantai 28 apartemen tersebut, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk praktik aborsi. Darah pasien masih menempel pada beberapa peralatan, termasuk kapas.
Polisi kemudian melakukan tes DNA dan visum terhadap dua pasien.
“Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” imbuh Edy.
Lima orang yang tergabung dalam sindikat tersebut bersama dua pasien kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Adapun alur praktik aborsi ilegal ini diawali oleh tersangka YH yang memasarkan jasa melalui dua situs
web
dengan nama berbeda. YH mendata pasien dengan meminta identitas diri serta foto hasil ultrasonografi (USG).
Data tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka lain, termasuk NS yang berperan sebagai dokter pelaksana tindakan aborsi, dibantu oleh tersangka RH. Selanjutnya, pasien diminta menunggu di titik tertentu untuk dijemput oleh tersangka MA.
Setibanya di lokasi penjemputan, ponsel pasien ditahan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai. Pasien kemudian dibawa ke apartemen yang digunakan sebagai tempat operasi.
Edy menyebutkan, para pelaku kerap berganti-ganti tempat untuk menjalankan praktik terlarang tersebut.
“Tetapi yang jelas, mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja,” kata Edy.
Unit apartemen yang difungsikan sebagai ruang operasi tersebut disewa oleh tersangka LN, yang juga bertugas mengantarkan pasien dari lobi ke kamar apartemen.
Berdasarkan keterangan para tersangka, tarif satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 8.000.000. Selama tiga tahun beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 2.613.700.000 dari 361 pasien.
Dari lima tersangka, YH selaku admin memperoleh keuntungan paling besar, yakni sekitar Rp 2.500.000 hingga Rp 4.000.000 per tindakan. Sementara itu, NS sebagai pelaksana tindakan menerima Rp 1.700.000, dan tersangka lainnya memperoleh keuntungan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien Megapolitan 17 Desember 2025
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693aa639a2b37.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/694013875279a.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)



/data/photo/2025/09/24/68d3bc039f85a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942a74b84a61.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942983994bae.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69427e30ede85.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)