Aturan UMP 2026 Sudah Terbit, Buruh Tetap Berencana Aksi di Istana Pekan Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat berencana tetap menggelar aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).
Aksi tersebut merupakan respons atas penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah.
“Saya masih dapat informasi,
buruh
Banten, DKI, Jawa Barat, tadi saya dapat informasi tetap mau aksi hari Jumat ke Istana,” ujar Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (17/12/2025).
Iqbal menjelaskan, terdapat dua alasan utama yang melatarbelakangi rencana aksi buruh dari tiga daerah tersebut.
Pertama, penolakan terhadap PP Pengupahan karena buruh tidak mengetahui secara rinci isi aturan tersebut.
Kedua, buruh mendesak agar gubernur tidak mencoret, mengubah, atau mengganti rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota terkait besaran indeks tertentu atau alfa.
“Tadi pagi, mereka buruh tiga daerah itu akan tetap aksi katanya,” tegas Iqbal.
Menurut Iqbal, KSPI telah meminta jajarannya di daerah untuk fokus mengawasi langkah-langkah kepala daerah dalam penetapan UMP.
Buruh khawatir gubernur dapat mencoret atau mengubah besaran nilai indeks tertentu yang telah direkomendasikan.
Iqbal mencontohkan, Jawa Barat dikabarkan akan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,5, sementara DKI Jakarta 0,7.
Padahal, buruh memperjuangkan penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9.
“Yang kita khawatirkan adalah gubernur yang akan ubah/mencoret, tadi infonya sudah instruksi Jawa Barat 0,5 lalu DKI 0,7,” ungkap Iqbal.
Atas dasar itu, KSPI meminta buruh di daerah menggelar aksi demonstrasi di kantor pemerintah provinsi masing-masing untuk mengawal kebijakan tersebut.
“Maka kami minta yang harus dijaga yang harus dituntut ke kantor gubernur,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Iqbal juga menegaskan bahwa KSPI menolak PP baru terkait
UMP 2026
.
Penolakan tersebut didasari tidak dilibatkannya buruh dalam diskusi secara intens, ketidakjelasan isi aturan secara rinci, serta adanya definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai merugikan buruh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh, sebelum menetapkan rumus kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Dengan formula tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.
Yassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
PP tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan UMSK.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tutur Yassierli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aturan UMP 2026 Sudah Terbit, Buruh Tetap Berencana Aksi di Istana Pekan Ini Megapolitan 17 Desember 2025

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448042/original/072834000_1765975936-IMG-20251217-WA0031.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4463448/original/027796500_1686608129-20230607_073052.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2023/09/07/64f9386e4a788.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69427e30ede85.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69429083d6338.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/694289980def6.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693aa639a2b37.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a8c36da437.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)