Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447750/original/049387800_1765962376-Senior_General_Manager_Jasamarga_Nusantara_Tollroad_Tyas_Pramoda_Wardhani.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447462/original/070862100_1765957030-IMG_5710.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1944776/original/046965700_1519790002-Kartu-SIM-HP6.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2250890/original/028766500_1529023890-20180615_062016.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447349/original/043762100_1765954388-InShot_20251217_130609938.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)