Liputan6.com, Jakarta – Berjalannya aktivitas masyarakat di tengah pekan kembali diiringi penerapan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih berdasarkan pelat nomor.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan pada Rabu (17/12/2025), karena tanggal tersebut berakhiran angka ganjil, artinya, hanya kendaraan pribadi dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam skema pengendalian lalu lintas.
Sementara, kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta menyesuaikan rencana perjalanan tak bisa melintas bebas diarea ganjil genap Jakarta.
Penerapan sistem ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus menekan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk. Pada hari tersebut, aturan berlaku dalam dua periode waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, lalu lintas kembali normal tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor.
Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Pengendara diimbau memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak sanksi tilang. Bagi pemilik kendaraan dengan pelat genap, pilihan paling aman adalah mengatur perjalanan di luar jam pembatasan atau beralih menggunakan transportasi umum. Moda seperti bus, KRL, MRT, maupun LRT dapat menjadi alternatif yang lebih praktis sekaligus membantu mengurangi kepadatan jalan.
Selain mengatur waktu, pemanfaatan aplikasi navigasi digital juga bisa membantu. Informasi lalu lintas secara real time memungkinkan pengendara memantau kondisi jalan dan menyesuaikan rute perjalanan.
Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor polisi palsu yang dijual via online. Polisi menyebut pembeli nopol palsu untuk menghindari ganjil-genap.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445749/original/021618200_1765863815-3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446448/original/052171700_1765887948-PHOTO-2025-12-16-19-21-56.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446686/original/065186200_1765938612-57a54cbe-2bc0-436f-aee3-fc58218b1ffd.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446609/original/066893700_1765931612-Kapolri_Jenderal_Listyo_Sigit_Prabowo.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)