Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Delpedro Bagi-bagi Mawar Pink ke JPU dan Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Sidang perdana
terdakwa dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 diwarnai aksi simbolik.
Delpedro Marhaen
memberikan
bunga mawar pink
kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Mawar pink itu diberikan sesaat setelah Delpedro memasuki ruang sidang di Lantai 1 PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.31 WIB.
“Semakin ditekan, semakin melawan !” teriak Delpedro saat melangkah masuk ke ruang sidang.
Ia kemudian meletakkan sebuah mawar pink di depan meja jaksa penuntut umum sambil berorasi.
“Ini untuk (jaksa) penuntut umum, dan dua (mawar) untuk majelis hakim yang kami tunggu kehadirannya. Merdeka, merdeka, hidup rakyat,” ujarnya.
Delpedro tidak sendiri. Aksi tersebut diikuti oleh tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Dalam orasinya, Delpedro menegaskan sikapnya terkait perkara yang tengah dihadapi.
“Kami akan mempertanggungjawabkan apa yang kami lakukan soal bantuan hukum dan segalanya, akan kami pertanggungjawabkan, tapi hal-hal yang tidak kami lakukan tidak akan kami pertanggungjawabkan,” jelas Delpedro.
Keempat terdakwa juga sempat mengajak seluruh hadirin sidang untuk mengheningkan cipta bagi para korban bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Ketika majelis hakim memasuki ruang sidang dan sidang resmi dibuka, Delpedro kembali memberikan mawar pink ke depan meja ketua majelis hakim.
“Terimakasih, terimakasih. Tolong dibawa saja,” ujar ketua majelis hakim merespons pemberian bunga tersebut.
Sidang perdana ini turut dihadiri keluarga Delpedro. Kedua orangtuanya, Deni Rismansyah dan Magda Antista, tampak hadir dengan mengenakan slayer berwarna pink bertuliskan “Semakin Ditekan, Semakin Melawan”.
Kakak Delpedro juga terlihat mengikuti jalannya persidangan.
Selain keluarga, puluhan aktivis serta kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) turut memadati ruang sidang.
Mereka mengenakan syal pink di lengan, sementara sebagian lainnya membentangkannya di pangkuan sebagai bentuk dukungan.
Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya dijerat sejumlah pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/13/693d4a103f5cb.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434721/original/072933200_1764950761-Screenshot_20251205-225551.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/02/692ed88b9f43a.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/23/6922d17ec257e.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/16/694165077d2f3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6941525035004.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694143dabea9e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940feec44bd1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69414a6cb53d1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6941049b5f5c2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)