Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar Megapolitan 15 Desember 2025

Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
 Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap Youtuber Resbob berinisial MAF yang baru masuk pada Jumat (12/12/2025) lalu.
“Ada (laporan di Polda Metro), kan baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber. Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani kan pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada
Kompas.com
, Senin (15/12/2025).
MAF langsung diterbangkan ke wilayah hukum Polda Jawa Barat usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Ia sebelumnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
“Jadi Polda Metro enggak menangani. Dia
landing
di Soetta langsung dibawa ke Polda Jabar,” ungkap Budi.
Diressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menyebutkan bahwa MAF sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap di sebuah pendopo di salah satu desa di Semarang.
“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota dari Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kami tangkap di Semarang,” kata Resza kepada wartawan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin.
YouTuber
Resbobb
dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (
SARA
) terhadap masyarakat suku Sunda oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat (12/12/2025).
Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/4722/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Cepi menilai pernyataan Resbobb merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja mencari sensasi.
Ia menyebut tindakan MAF telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.
“Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang,” tutur Cepi.
Sebelumnya, Resbob atau MAF viral setelah videonya yang menghina suku Sunda beredar di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun @
CatWarriorIndonesia
di Instagram.
MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Selain itu, ia juga dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo 56 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.