Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 Polisi Lacak Keberadaan Streamer Resbob dari Jakarta hingga ke Jatim Bandung

Polisi Lacak Keberadaan Streamer Resbob dari Jakarta hingga ke Jatim
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Kepolisian masih melacak keberadaan
streamer
bernama Resbob atau AF yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam siaran langsung di media sosial.
Sejumlah lokasi telah didatangi petugas, termasuk rumah orangtua
Resbob
di Jakarta hingga wilayah Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, aparat telah melakukan pelacakan dan pengejaran ke beberapa daerah yang diduga berkaitan dengan keberadaan Resbob.
“Petugas telah melakukan pelacakan dan pengejaran ke beberapa lokasi, termasuk kediaman orangtua Resbob di Jakarta, serta Surabaya dan Pasuruan. Namun, hingga saat ini, Resbob masih belum ditemukan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat serta pihak keluarga agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Resbob terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Kepolisian telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Resbob disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34
juncto
Pasal 50 UU ITE, dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber,” ungkap Hendra.
Menurut Hendra, Resbob dapat dikenai sanksi pidana karena diduga menyebarkan konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (
SARA
).
“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Hendra.
Seiring dengan pelacakan, kepolisian meminta Resbob untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman siaran langsung yang memperlihatkan Resbob melontarkan
ujaran kebencian
terhadap pendukung
Persib
Bandung, Viking, serta masyarakat Sunda. Rekaman tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari warganet.
Banyak
netizen
menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Jawa Barat dan berpotensi memicu konflik sosial.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, turut mengecam keras pernyataan yang disampaikan
streamer
tersebut. Ia menilai ujaran tersebut telah melampaui batas toleransi.
“Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” ujar Erwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.