Laras Faizati Berterima Kasih ke Mahfud MD yang Soroti Kasusnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi anarkistis pada akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan terima kasih terhadap anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD yang memberikan perhatian terkait perkara yang menjeratnya.
“Saya berterima kasih karena nama saya sudah di-mention oleh Bapak
Mahfud MD
. Semoga ini akan juga menjadi pertimbangan untuk keadilan saya juga,” tutur Laras di muka persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
“Dan saya harap juga ini bukan hanya saya saja, tapi teman-teman yang sedang dikriminalisasi juga akan mendapatkan keadilan yang tegak dan akan bisa kembali bebas dan ke rumah bersama keluarga,” tambahnya.
Kasus Laras menjadi perhatian setelah tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menyampaikan perkara tersebut dalam audiensi bersama
Komisi Reformasi Polri
.
Kuasa hukum Laras, Uli Pangaribuan, mengatakan bahwa pihaknya diminta memaparkan pengalaman penanganan kasus kriminalisasi terhadap aktivis, termasuk merinci perkara Laras yang telah memasuki tahap persidangan.
“Nah informasi tentang Laras kami sampaikan pada saat itu karena kami melihat penting untuk menjelaskan prosesnya sampai naik ke persidangan. Karena kan berarti ini kan persoalan ada di kepolisian,” jelas Uli ditemui usai persidangan.
Uli mengaku senang atas atensi ini. Ia berharap agar rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri benar-benar sampai kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan dan bisa menjadi pertimbangan dalam putusan hakim nantinya.
“Nah mungkin gayung bersambut, Pak Mahfud MD besoknya me-
mention
kasusnya Laras. Kami senang ya tim Reformasi Polri akhirnya menyoroti nama Laras untuk diprioritaskan,” tutur dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian kepada tiga orang yang ditangkap karena kerusuhan pada Agustus lalu.
Tiga orang tersebut adalah mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
Laras Faizati
dan dua aktivis lingkungan serta pembela hak asasi manusia (HAM), Dera dan Munif.
“Dari 1.038 yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud, usai Rapat Pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Salah satu yang disorotinya adalah Laras, yang dituduh memprovokasi massa aksi melalui unggahan bela sungkawa di media sosial sampai membuat Laras diberhentikan dari pekerjaannya.
“Pertama orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN,” sambung dia.
Mahfud meminta kepada Polri agar Laras menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk segera dibebaskan atau setidaknya ditangguhkan penahanannya.
“Kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini,” ujar dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Laras Faizati atas perbuatan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Jaksa mengatakan, penghasutan ini berangkat dari informasi tentang tewasnya
driver
ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan Instagram
story
keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Ia terlebih dahulu mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri. Ia berpose menunjuk dan membentangkan tangan untuk menyoroti gedung tersebut.
Pada salah satu unggahannya berisi video saat Affan dilindas rantis Brimob, Laras menuliskan narasi yang dinilai mengajak publik untuk melakukan tindakan anarkis.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata Jaksa.
Kemudian, terdapat percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri yang dikaitkan jaksa dengan unggahan Laras. Laras kemudian ditangkap empat hari kemudian di rumahnya oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
Dalam kasus ini Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
Selanjutnya, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum.
Lalu, Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Laras Faizati Berterima Kasih ke Mahfud MD yang Soroti Kasusnya Megapolitan 15 Desember 2025



/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/14/69171dd270680.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/11/28/692975fac9267.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/05/16/6826d76ba1b8f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fc756baacd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/694013f59572e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/694013875279a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)