Soal Unggahan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati: Spontanitas Kekecewaan dan Kemarahan Saja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi anarkistis, Laras Faizati, menjelaskan maksud unggahan Instagram Story yang menjeratnya.
Ia menegaskan, unggahan tersebut merupakan bentuk kritik yang dipengaruhi oleh amarah, bukan ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri.
Ia menyampaikan, kematian pengemudi ojek
online
(ojol) Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, menjadi pemicu kemarahannya.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja. Karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai ya Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” jelas Laras di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Terkait penggunaan kalimat yang dinilai memprovokasi, yakni “
Please burn this building down and death to all
,” Laras menyebut kalimat tersebut hanya merupakan pengandaian.
“Itu hanya pengandaian saja. Di pikiran saya itu menggambarkan bahwa ya integritas polisi sudah runtuh di mata masyarakat,” tutur Laras.
Ia juga menjelaskan adanya unsur humor dalam unggahannya yang dimaksudkan sebagai sarkasme dengan makna ganda.
Salah satunya pada kalimat “
Policemen should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined
.” Kalimat tersebut ia artikan sebagai, “Polisi seharusnya mengabdi kepada negara, tetapi kenapa saya justru ‘mengabdi’ lebih keras dibandingkan mereka semua jika digabungkan.”
Kata “
serve
”, menurut Laras, memiliki makna ganda dalam penggunaan slang Generasi Z. Saat itu, kata tersebut merujuk pada penampilan dirinya yang dinilai lebih bagus dari biasanya, bukan pada makna pengabdian atau pelayanan.
“Saya merasa saya lagi cantik, pakaian saya bagus, rambut saya bagus. Jadi di sini sebenarnya saya lagi mendeskripsikan pakaian saya yang ”
I serve hard
” artinya ya pakaian saya lagi keren gitu di situ. Dicampurkan dengan unsur humor lah intinya,” jelas Laras.
Laras juga menjelaskan hal serupa terkait unggahan fotonya yang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil tersenyum.
Menurut dia, ekspresi ceria yang berbanding terbalik dengan narasi keras dalam unggahan tersebut merupakan bentuk komunikasi khas Generasi Z.
“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang
silly
dan
fun
kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap dia.
Ia mengakui merasa sangat kecewa dan marah terhadap aparat kepolisian yang dinilainya bertindak bertentangan dengan tugas melindungi masyarakat.
Namun, kemarahan itu, menurut Laras, tidak serta-merta membuatnya membenci kepolisian seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Saya marah, iya. Tapi tidak seemosi untuk sampai saya sebenci itu sama polisi. Karena saya memang lagi marah sama kejadiannya (Dilindasnya Affan Kurniawan oleh rantis Brimob), jadi saya tetap tersenyum dan tidak menunjukkan pose saya marah,” sambung dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa
Laras Faizati
atas perbuatan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Jaksa mengatakan, penghasutan ini berangkat dari informasi tentang tewasnya
driver
ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan Instagram story keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Ia terlebih dahulu mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri. Ia berpose menunjuk dan membentangkan tangan untuk menyoroti gedung tersebut.
Pada salah satu unggahannya berisi video saat Affan dilindas rantis Brimob, Laras menuliskan narasi yang dinilai mengajak publik untuk melakukan tindakan anarkis.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata Jaksa.
Kemudian, terdapat percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri yang dikaitkan jaksa dengan unggahan Laras. Laras kemudian ditangkap empat hari kemudian di rumahnya oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
Dalam kasus ini Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
Selanjutnya, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum.
Lalu, Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Soal Unggahan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati: Spontanitas Kekecewaan dan Kemarahan Saja Megapolitan 15 Desember 2025
/data/photo/2025/12/16/69413369d1011.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fc4aa4d61e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694106a20d39e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694104c213fc0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940e62e1c04f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940d46eaacec.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)