Usai Dipindahkan dari Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Sidang Offline Pekan Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan, Ammar Zoni, dipastikan dapat menghadiri sidang lanjutan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Kepastian tersebut menyusul pemindahan sementara Ammar dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
“Iya benar (bisa hadir sidang langsung pada Kamis),” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (15/12/2025).
Rika juga membenarkan bahwa empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, turut disiapkan untuk menghadiri persidangan secara langsung.
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).
Proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Polres Metro Jakarta Pusat dan pendampingan petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Ammar Zoni
dan empat terdakwa lainnya tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah kedatangan, para terdakwa langsung menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
“Setelahnya dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar penetapan khusus (patsus),” ungkap Rika.
“Pengamanan Lapas Narkotika Jakarta sesuai dengan standar pengamanan penempatan khusus,” lanjutnya.
Rika menegaskan bahwa pemindahan tersebut bersifat sementara.
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, kelima terdakwa akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang lanjutan secara langsung bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Penetapan tersebut menyusul izin yang diberikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi terkait pemindahan terdakwa demi kelancaran persidangan.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, Elyarahma menegaskan bahwa pelaksanaan sidang secara langsung hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa dalam perkara yang sama.
Sementara terdakwa lain, Ade Candra Maulana, akan mengikuti persidangan secara daring karena alasan kesehatan.
Ade diketahui tengah menderita tuberkulosis (TBC) sehingga dinilai berisiko menularkan penyakit apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Usai Dipindahkan dari Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Sidang Offline Pekan Ini Megapolitan 15 Desember 2025
/data/photo/2025/10/16/68f05e1883cb4.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443178/original/077959000_1765629641-Potret_Ammar_Zoni.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/07/23/6880fc72f23be.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691eb2260c635.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1974713/original/043875100_1520507689-Rutan_surkarta2.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69413369d1011.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fc4aa4d61e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694106a20d39e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694104c213fc0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940e62e1c04f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940d46eaacec.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)