Hakim Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/12/2025).
“Maka hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Hakim Lukman Ahmad di muka persidangan, Senin.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan yang didalilkan dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana
korupsi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas dasar itu, hakim menyatakan penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon, termasuk keberatan atas kewenangan KPK dalam menetapkan dan memeriksa Bambang sebagai tersangka.
“Bahwa meskipun dalam undang-undang lain tidak disebutkan secara tegas sebagai korupsi, namun perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur delik korupsi, maka berlaku Undang-Undang Tipikor dan KPK (serta Polri) berwenang menanganinya,” jelas Hakim.
Penolakan permohonan praperadilan ini turut didasarkan pada putusan praperadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim menilai, pengajuan praperadilan kedua berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan.
“Mengenai penetapan tersangka, telah diputuskan dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan, maka dalil pemohon tersebut haruslah ditolak,” tutur Hakim.
Praperadilan ini merupakan upaya kedua yang diajukan
Bambang Rudy Tanoesoedibjo
setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020.
Dalam perkara tersebut, Bambang diduga terlibat dalam rekayasa indeks harga Bantuan Sosial Beras (BSB) serta penyaluran bantuan yang tidak sampai ke tingkat RT dan RW, bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K. Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata tim kuasa hukum KPK dalam persidangan, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama yang diajukan Bambang juga telah ditolak oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Erwin Hartono, dengan objek perkara yang sama.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, hakim menyatakan KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Bambang sejak tahap penyelidikan, sehingga proses pencarian bukti dinilai telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan putusan ini, status Bambang Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tetap sah secara hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Megapolitan 15 Desember 2025

/data/photo/2025/12/16/69403f912fcab.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437d06350e1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943d013efec0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943c53713fbc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943b242e7936.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943acb518ac5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)