Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga, bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penegasan ini disampaikan Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025), menyikapi polemik seputar Perpol tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata legislator Gerindra tersebut.
Keterkaitan Tugas Kepolisian Jadi Kunci
Dengan hanya dibatalkannya sebagian frasa, Habiburokhman menekankan bahwa masih terbuka kemungkinan bagi anggota Polri untuk bertugas di luar struktur Polri, selama penugasan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
“Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri,” tegasnya.
Acuan tugas Polri secara konstitusional, lanjutnya, adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” jelas Habiburokhman.
Dengan argumentasi tersebut, Habiburokhman menyimpulkan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336994/original/008467300_1756883714-e3ae5fbf-a785-4b47-8168-543cef6a534a.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)







