Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Aksi mata elang yang mencegat pengendara dan merampas surat kendaraan di Jalan Juanda, Kota Depok, dipastikan masuk kategori tindak pidana.
Penegasan ini disampaikan kepolisian menyusul insiden pencegatan terhadap pengendara mobil Mazda yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, tindakan para pelaku tidak hanya sebatas menghadang kendaraan, tetapi juga disertai perampasan STNK dan kekerasan fisik terhadap korban.
“Tindakan yang dilakukan oleh para
mata elang
sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana karena memang merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui mengendarai mobil milik temannya yang masih dalam proses cicilan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku.
Kepolisian kemudian menelusuri status kendaraan yang dikendarai korban saat kejadian.
Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut memang belum lunas, namun korban memiliki kelengkapan dokumen.
“Yang bersangkutan (korban) yang mengendarai mobil bukan pemilik aslinya. Kemudian setelah kita telusuri, status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua pelaku berinisial BEK dan DPK sebagai tersangka.
BEK berperan merampas STNK sekaligus melakukan penganiayaan, sedangkan DPK menghadang kendaraan korban saat pencegatan berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap di kediamannya masing-masing dan diamankan di Polres Metro Depok. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.
Selain menangani perkara pidana, kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara.
Imbauan tersebut disampaikan untuk meminimalkan risiko apabila menghadapi situasi serupa di jalan.
“Cari tempat yang memang tidak terlalu sepi ataupun memang di dalam keramaian,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
Sebelumnya, insiden ini terjadi saat pengendara mobil Mazda melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya pada Sabtu sekitar pukul 15.17 WIB.
Korban dihentikan pelaku di sekitar putaran balik dekat pusat perbelanjaan.
Kronologi awal kejadian disampaikan oleh kepolisian berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi.
Pelaku disebut secara agresif menghentikan kendaraan korban dan memaksa korban keluar dari mobil.
“Saat di putaran balik sebelum Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Minggu (14/12/2025).
Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat merampas kunci mobil dan STNK milik korban.
Berkat bantuan warga sekitar, kendaraan korban tidak berhasil dibawa kabur meski mengalami kerusakan.
Polisi mencatat, pelaku juga memukul korban serta menendang bodi mobil hingga menyebabkan penyok dan spion kendaraan rusak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana Megapolitan 15 Desember 2025
/data/photo/2025/12/15/694013f59572e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/694013875279a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/02/16/620c9231ef317.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693ffc1b85421.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/14/693e7854b08c3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)