Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Unsur Kelalaian di Balik Bos Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut

Jakarta

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, kini harus mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi mengungkap Michael melakukan kelalaian hingga berujung petaka.

“Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.

“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata dia.

“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” imbuhnya.

“Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” tuturnya.

Atas kelalaiannya, Michael Wisnu ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut. Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.

Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang. Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

(wnv/knv)