Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kerugian Usai Kerusuhan Pengeroyokan Matel di Kalibata Ditaksir Rp 1,2 Miliar Megapolitan 13 Desember 2025

Kerugian Usai Kerusuhan Pengeroyokan Matel di Kalibata Ditaksir Rp 1,2 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kerugian materiil akibat kerusuhan yang menyusul kasus pengeroyokan dua orang mata elang atau
debt collector
di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Estimasi tersebut mencakup kerusakan dan pembakaran warung tenda, sepeda motor, mobil, hingga kaca rumah warga yang terjadi setelah insiden pengeroyokan pada Kamis (11/12/2025) sore.
“Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp 1,2 miliar dari total kerugian, baik warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga,” ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budhi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budhi menjelaskan, hingga kini polisi masih menunggu laporan resmi dari warga terdampak.
Sebab, sebagian warga masih mengalami trauma pascakejadian, sehingga seluruh kerugian belum dilaporkan secara administratif.
“Kita masih menunggu laporan-laporan. Kalau laporan polisi sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran dan pengrusakan,” kata Budhi.
Dalam kesempatan yang sama, Budhi memaparkan kronologi singkat peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua orang
mata elang
tersebut.
Insiden bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM diberhentikan oleh pihak mata elang di kawasan
Kalibata
.
“Secara garis besar, satu unit kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat itu terjadi penarikan, kunci kontak dicabut,” ujar Budhi.
Tindakan tersebut memicu adu mulut antara korban dan para tersangka. Situasi kemudian berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan dua orang mata elang meninggal dunia.
“Pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budhi.
Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan karena penetapan tersangka baru berjalan kurang dari 1×24 jam.
“Ini fakta di lapangan. Tapi mengingat ini masih 1×24 jam penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman,” ujar Budhi.
Budhi juga menyinggung praktik penarikan kendaraan oleh
debt collector
yang kerap dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Ia menegaskan, penarikan kendaraan seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilakukan di jalan.
“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga menghimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor. Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa di jalan,” kata Budhi.
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA TKP peusakan dan pembakaran imbas mata elang tewas dikeroyok orang tak dikenal di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).
Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi kepolisian, lembaga pembiayaan, maupun masyarakat.
“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing untuk mengatur regulasi yang tepat. Ini menjadi PR kita bersama,” ujar Budhi.
Budhi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, masyarakat bisa melaporkan ke layanan kepolisian 110,” kata Budhi.
Terkait kerusakan dan pembakaran yang terjadi setelah pengeroyokan, Budhi mengatakan polisi masih mendalami pelaku-pelaku yang terlibat.
Berdasarkan data sementara, terdapat sembilan sepeda motor dan satu unit mobil yang rusak, selain warung dan kios warga.
“Kita masih mencoba menunggu karena ada rasa trauma dari warga sekitar. Ini juga menyangkut mata pencarian warga,” ujar Budhi.
Polda Metro Jaya, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas kemungkinan revitalisasi dan bantuan bagi warga terdampak.
KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Pedagang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan yang tengah mengais puing-puing sisa bangunan kiosnya yang dibakar dalam kerusuhan pengeroyokan debt collector, Sabtu (13/12/2025)
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.