Abadikini.com, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena melanggar izin keimigrasian dan aturan lalu lintas di Kabupaten Badung, Bali.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Badung, dilansir dari Antara Sabtu (13/12/2025).
Wanita berusia 26 tahun itu dipulangkan ke Inggris pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan usai TEB menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain TEB, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tiga WNA lainnya, yakni LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia. Keempatnya dipulangkan ke negara masing-masing setelah mengikuti sidang pada Jumat (12/12).
Winarko menjelaskan, JJT dan INL dideportasi karena terbukti melanggar izin keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ dikenakan sanksi berlapis karena selain melanggar izin tinggal, juga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian tersebut berupa produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata. Keempat WNA itu diketahui masuk ke Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Untuk pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai kendaraan bak terbuka bertuliskan “Gangbus” yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.
Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Sementara itu, terkait dugaan pornografi, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menyebut hasil pemeriksaan digital forensik menemukan video bermuatan sensual di ponsel TEB. Namun video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.
“Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE,” ujar Arif.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol pelumas, berbagai jenis kondom, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.
Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun 16 WNA lainnya, terdiri dari 14 warga Australia, satu warga Iran, dan satu warga Ukraina, dilepaskan karena berstatus sebagai saksi. Mereka berada di lokasi saat agenda pembuatan konten media sosial di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung.





