3 Orang yang Sempat Diperiksa Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Berstatus Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga orang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) Ayu Puspita masih berstatus sebagai saksi.
Ketiganya belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan. Terhadap tiga orang ini, kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by
Ayu Puspita
,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Iman menegaskan, penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas Haryo selaku pegawai WO Ayu Puspita.
Keduanya telah ditahan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengungkap alur kegiatan usaha
wedding organizer
tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang memenuhi unsur untuk penetapan tersangka, tentu akan kami tindak lanjuti dan sampaikan kepada publik,” kata Iman.
Terkait beredarnya informasi mengenai lima orang yang sempat diamankan, Kasubdit Renakta Kompol Iskandarsyah menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan orang-orang yang awalnya dibawa masyarakat ke kantor polisi.
“Setelah dilakukan pendalaman, yang memenuhi unsur keterlibatan berdasarkan alat bukti hanya dua orang. Tiga lainnya merupakan bawahan dan pekerja,” kata Iskandarsyah.
Modus Ayu Puspita menipu ratusan korban dengan menawarkan paket pernikahan dengan harga terjangkau sehingga menarik bagi korban.
Paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon.
Selain itu, Ayu Puspita menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
Atas perbuatan itu, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Orang yang Sempat Diperiksa Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Berstatus Saksi Megapolitan 13 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399298/original/065513300_1761919851-WhatsApp_Image_2025-10-31_at_20.51.04.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/07/24/68822c8ea57c7.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/07/21/687e63dd5cbb1.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/13/693d6d93dfbef.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/09/08/68be8f6d32923.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693d4a103f5cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693d36552034d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693aad4b52ca0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693d62e86ad50.jfif?w=400&resize=400,225&ssl=1)