Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Salah Injak Gas, Sopir MBG Diduga Belok Menghindari Warga sebelum Tabrak Siswa di Cilincing Megapolitan 12 Desember 2025

Salah Injak Gas, Sopir MBG Diduga Belok Menghindari Warga sebelum Tabrak Siswa di Cilincing
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
– Sopir mobil pengangkut
Makan Bergizi Gratis
(MBG) yang menabrak
SDN Kalibaru 01
, Cilincing, mengakui kecelakaan terjadi akibat dirinya salah menginjak pedal.
Alih-alih menekan rem, ia justru menginjak pedal gas sehingga mobil melaju tak terkendali dan menabrak pagar sekolah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh sopir berinisial AI saat menjalani pemeriksaan.
“Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal,” ucap Seno di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Seno menjelaskan, AI mengira dirinya sudah menginjak rem ketika hendak berhenti. Namun karena panik, ia justru menekan pedal gas dan tidak mampu mengendalikan arah laju kendaraan.
“Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi,” jelas Seno.
Melihat kerumunan orang di depan mobil, AI kemudian berusaha membelokkan kendaraan ke kiri untuk meminimalkan risiko.
“Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu,” kata dia.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prokoso menyebutkan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam saat menabrak pagar sekolah.
“Kecepatan yang di hasil penyelidikan dari Traffic Accident Analysis (TAA) adalah 19,7 kilometer per jam,” ujarnya.
Danu memastikan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya upaya pengereman.
“Kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan upaya pengereman. Jejak pengereman ada,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan guru dan siswa mengalami luka-luka.
AI dijerat Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.