Liputan6.com, Jakarta – Pada pekan kedua Desember 2025, wacana mengenai penempatan anggota kepolisian dalam jabatan di luar struktur Polri kembali mencuri perhatian publik. Isu yang selama ini mengemuka terkait batas-batas antara ranah sipil dan ranah kepolisian kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi baru ini merinci mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk membuka ruang bagi personel aktif untuk menduduki jabatan strategis pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.
Perpol yang diundangkan pada 10 Desember 2025 itu hadir hanya beberapa minggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan sipil, menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif tetap menjabat di luar institusinya melalui mekanisme penugasan internal.
Dalam dokumen Perpol yang diterima Liputan6.com, Pasal 1 memberikan definisi eksplisit mengenai pelaksanaan tugas di luar struktur.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi lengkap ketentuan tersebut.
Pasal berikutnya menjelaskan bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Untuk penempatan di dalam negeri, ruang lingkupnya meliputi kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia, serta kantor perwakilan asing.
17 Institusi yang Dapat Diisi Anggota Polri
Perpol menyebut secara eksplisit 17 instansi yang dapat meminta penugasan anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penugasan tersebut dapat berbentuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Bunyi lengkap dalam dokumen menyatakan: “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.”
Pasal 10 merinci prosedur teknis penugasan. Semua berawal dari permohonan instansi pemohon kepada Kapolri. Permohonan itu diteruskan kepada Asisten Kapolri Bidang SDM (AsSDM) untuk menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi.
Hasil seleksi kemudian dibahas dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier sebelum diajukan kembali kepada instansi pemohon.
Perpol menegaskan: “Kapolri atau Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia menetapkan keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/badan/komisi setelah kementerian/lembaga/badan/komisi menyetujui anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I.”
Melalui Pasal 20, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga mencabut Perkap 4/2017 dan Perpol 12/2018, sehingga tidak lagi berlaku.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442566/original/093280800_1765545031-Screenshot_20251212_110650_YouTube.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442047/original/047029300_1765524766-PHOTO-2025-12-12-13-30-38.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442581/original/087662700_1765545348-1000109723.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442375/original/001963500_1765535494-WhatsApp_Image_2025-12-12_at_16.22.55__2_.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442600/original/077987100_1765546666-1000644010.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442566/original/093280800_1765545031-Screenshot_20251212_110650_YouTube.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440982/original/029784500_1765449160-Bonnie_Blue.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442047/original/047029300_1765524766-PHOTO-2025-12-12-13-30-38.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442581/original/087662700_1765545348-1000109723.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)