Abadikini.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Regulasi ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi Polri ke berbagai kementerian atau lembaga (K/L).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa peraturan ini menjadi payung hukum untuk memastikan kolaborasi Polri di instansi lain berjalan sesuai regulasi.
“Peraturan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), serta diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengizinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (12/12).
Mekanisme Permintaan dan Kompetensi
Trunoyudo menegaskan bahwa proses pengalihan jabatan ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan permintaan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu menteri atau kepala badan dari instansi yang bersangkutan.
Anggota Polri yang disetujui untuk penugasan di luar struktur harus memenuhi kriteria ketat:
Memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.
Memenuhi persyaratan jabatan yang akan diisi.
Tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak yang buruk.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang disetujui menjadi Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) dalam rangka penugasan di K/L tersebut.
17 Instansi Pusat yang Dapat Diisi Anggota Polri
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri. Instansi tersebut meliputi bidang keamanan, penegakan hukum, hingga ekonomi dan sumber daya, antara lain:
Kementerian: Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Lembaga/Badan/Komisi: Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan pada organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Sumber: Antara



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442321/original/098588400_1765533660-Prabowo_kunjungi_Aceh.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441634/original/034864300_1765513701-1000646600.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





