Jakarta –
Anggota Komisi XII DPR Fraksi PKS Jalal Abdul Nasir mendukung rencana pembahasan kembali revisi UU Migas. Jalal menilai revisi tersebut mendesak guna memperkuat peran negara dalam sektor migas.
“Sangat setuju (revisi UU Migas). Prioritas,” kata Jalal kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Jalal mengatakan ada hal-hal yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Migas. Terlebih, kata dia, saat ini lifting terus mengalami penurunan.
“Sekian tahun lifting terus turun, perlu penguatan-penguatan peran negara untuk bisa meningkatkan lifting sebagai kunci goal ketahanan dan swasembada energi,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan, pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait tapi pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran surpres tersebut.
RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR. Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
RUU Migas, kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI ini, dapat membantu merealisasikan target lifting minyak RI. Dia menyebut RUU Migas dapat memperkuat posisi negara dalam mengontrol lifting minyak. Dia juga mengungkit Pasal 33 UUD 1945 tentang kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
(amw/gbr)











