Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi. Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penetapan status tersangka Michael Wishnu Wardana dilakukan usai gelar perkara pada Rabu, 10 Desember 2025. Dia dijerat Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum (kebakaran, ledakan, banjir) dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Penangkapan Michael berlangsung dramatis. Dalam video yang diterima, petugas tampak menemui Michael yang berada di sebuah apartemen. Di depan pintu, sebanyak empat anggota menjelaskan proses penegakan hukum terhadapnya.
“Saya terima itu kan besok jam 10,” kata Michael merujuk pada jadwal pemeriksaan yang seharusnya.
Namun, petugas menjelaskan situasinya berbeda. “Proses hukum tetap berjalan, Pak. Kami temukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bapak sebagai tersangka. Kalau tadi Bapak datang, Bapak bisa memberikan pembelaan.”
Michael tampak heran. Dia mempertanyakan mengapa bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah memberikan keterangan. “Tanpa ada informasi dari saya, begitu?” tanyanya.
Petugas menegaskan, “Tanpa keterangan Bapak pun, alat bukti sudah cukup. Sudah kami gelar perkara, dan hasilnya Bapak jadi tersangka. Ini surat perintah penangkapan.”
Tak hanya itu, polisi juga menunjukkan surat penggeledahan dan penyitaan. Michael terdiam sejenak, lalu bertanya, “Penyitaan apa itu?”
“Barang-barang milik perusahaan, Pak. Laptop, alat komunikasi, dan lainnya,” jawab petugas.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441315/original/096629600_1765499168-IMG-20251212-WA0005.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5051207/original/080163400_1734234398-pexels-bertellifotografia-29509460.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1855858/original/022041600_1517486603-20180201-Cuaca-Ekstrem-IA1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441297/original/025891700_1765472935-Polres-Tegal-evakuasi-korban-tewas-di-tol.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2914641/original/031880000_1568785396-Screen-Shot-2019-09-17-at-9.24.33-AM.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4852861/original/091538900_1717503747-IMG-20240604-WA0028.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)