Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan 400.000 Dolar AS terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

GELORA.CO  – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyita uang senilai Rp47 miliar dan lebih dari 400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan jasa di Pelabuhan Probolinggo yang dikelola oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). 

Tumpukan uang tersebut dipamerkan sebagai barang bukti hasil sitaan dari penyelidikan yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.  Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menemukan dugaan bahwa PT DABN tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan. 

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut hingga ditemukan aliran dana dalam jumlah fantastis yang diduga terkait praktik korupsi.  

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan bahwa untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta dua saksi ahli pidana keuangan negara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengarah pada penetapan tersangka.  

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ada di 13 rekening yang tersebar di DABN,” ujar Wagiyo, Selasa (9/12/2025). 

Kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Probolinggo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan berlangsung dalam kurun waktu panjang. 

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Kejati Jatim untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi. 

“Kemudian kita juga sudah meminta keterangan ahli keuangan maupun pidana,” ucapnya