Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

181 Ribu Guru Madrasah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Komitmen Kemenag

Tingginya risiko tersebut mendorong Kemenag berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, tahun ini jumlah guru madrasah yang terlindungi telah mencapai 181 ribu orang atau naik 9,5 persen dari tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Deny Yus Yulian menyerahkan manfaat berupa santunan kematian dan beasiswa kepada 3 ahli waris dari guru madrasah yang meninggal dunia dengan total manfaat sebesar Rp 283 juta.

Deny menegaskan bahwa ini menjadi bukti kepedulian dan hadirnya negara dalam mewujudkan asta cita Presiden Prabowo untuk membangun SDM unggul melalui pendidikan.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru madrasah, semua risiko kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan mereka akan merasa aman dan fokus dalam menjalankan tugasnya dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia,”ujar Deny.

Seraya mengakhiri keterangannya Deny berharap sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga ke depan semua guru madrasah bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.