Tersangka Kerusuhan Demo Pakai Aplikasi Session, Polisi Belum Bisa Akses Percakapannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kepolisian mengungkap peran aplikasi pesan instan bernama Session dalam komunikasi para tersangka dugaan perencanaan kerusuhan menggunakan
bom molotov
rakitan di Jakarta.
Aplikasi tersebut disebut menjadi kanal percakapan tertutup yang sulit diakses penyidik karena tingkat keamanannya tinggi.
Kasubdit III Ditreskrimsiber
Polda Metro Jaya
, AKBP Rafles Marpaung, mengatakan para tersangka menggunakan grup di
aplikasi Session
untuk membahas rencana aksi rusuh.
“(Tersangka) melakukan interaksi percakapan dalam grup di aplikasi Session dengan nama grup ‘A-JKT’ yang membahas terkait kegiatan rusuh serta perencanaan aksi-aksi rusuh,” kata Rafles dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Tersangka yang diduga menjadi pemesan bom, TSF (22), menggunakan nama akun “VRDTS” dan bertindak sebagai pengendali grup tersebut. Menurut polisi, TSF sempat menghapus aplikasi Session sebelum ditangkap pada Minggu (7/12/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan proses penyelidikan membutuhkan waktu lebih panjang karena aplikasi tersebut memiliki sistem keamanan yang menyulitkan akses.
“Ruang itu hanya kami bisa buka lewat teknologi yang kami miliki, yaitu digital forensik. Jadi masih butuh waktu untuk kami buka, karena aplikasi yang mereka gunakan juga aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat,” ujar Fian.
Selain jejak digital, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa bom molotov rakitan. Bom itu dirakit oleh BDM (20) dan ditemukan di rumahnya. Polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni TSF dan YM (23).
BDM ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat. TSF ditangkap di Pondok Melati, Bekasi, sementara YM ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan anggota grup lainnya yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat (1) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, serta Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, tiga pria ditangkap polisi karena diduga merencanakan kerusuhan demo di Jakarta pada Rabu (10/12/2025) mendatang.
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber di media sosial, dan ditemukan akun Instagram @_bahanpeledak_ yang menyampaikan ancaman teror kepada anggota DPR.
Unggahan itu menunjukkan latar gedung Wisma DPR dengan tulisan, ‘
Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror
’, Jumat (5/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tersangka Kerusuhan Demo Pakai Aplikasi Session, Polisi Belum Bisa Akses Percakapannya Megapolitan 8 Desember 2025
/data/photo/2025/12/08/6936b323c40a8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/10/28/671f64ca174c4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/693682d0e4031.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936c1ab5f068.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936c77da55c2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/69368f2fb8e58.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)