Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Kabupaten di Sulteng Dapat Bantuan Percepatan Penegasan Batas Desa di 2025

Dalam kesempatan itu, Noval juga menjelaskan penegasan desa memiliki urgensi. Penegasan batas desa adalah sebagai basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.

Selain itu, meminimalkan potensi konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendukung kejelasan pemanfaatan ruang, memastikan penerima manfaat tepat sasaran, dukungan terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa.

Bolaang Mongondo, Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan dan 200 desa. Bolaang Mongondo merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan kesempatan pertama dalam program ILASSP ini.

“Diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu, perlu kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa,” paparnya.

Noval mengharapkan, pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, melakukan koordinasi, dengan kecamatan dan pemerintah desa.

Terhadap kecamatan, ia mengharapkan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan screening, menyampaikan informasi kepada seluruh pemerintah desa untuk menyiapkan diri dalam menerima petugas pengumpul data.

“Pemerintah desa diharapkan koordinasi dalam penyampaian infornasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar bisa digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi resiko,” imbuhnya.

“Output dari program ini berupa jumlah rancangan peraturan bupati/walikota tentang penegasan batas desa,” jelas Noval.