Jakarta –
Polisi mengungkap para pelaku penghasutan aksi rusuh di Jakarta pada Desember ini berkomunikasi melalui aplikasi Session yang tertutup. Polda Metro Jaya berhasil membongkarnya melalui digital forensik.
“Komunikasi mereka itu terjadi di dalam suatu ruang yang tertutup, ruang itu hanya kita bisa buka lewat teknologi yang kita miliki itu digital forensik jadi masih butuh waktu untuk kita buka,” kata Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
“Aplikasi yang mereka gunakan juga aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat yaitu aplikasi Session itu aplikasi chat di antara mereka jadi masih butuh waktu untuk pendalaman,” imbuhnya.
Kasubdit III AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menambahkan tersangka TSF merupakan pengendali grup Session tersebut. Dia mencoba menghapus jejaknya saat ditangkap polisi.
“Kemudian di aplikasi Session menggunakan username ‘VRDTS’ sebagai admin atau pengendali dalam grup di aplikasi Session tersebut. Telah melakukan uninstall aplikasi sebelum dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain tersangka BDM dan TSF, ada juga tersangka lain YM yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 Jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 KUHP.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasubdit III AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan kasus terungkap setelah penyidik Ditressiber melakukan patroli siber. Saat itu didapati unggahan teror di Instagram @bahanpeledak dengan latar belakang foto Wisma DPR.
“Menampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat ‘kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror’. Kemudian story berikutnya adalah, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror juga’,” kata Rafles.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap admin akun tersebut berinisial BDM di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/12) dini hari. Polisi juga menyita bom molotov dari pelaku.
Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan TSF di hari yang sama di Pondok Melati, Kota Bekasi. Berdasarkan penyelidikan, BDM mengaku membuat molotov atas pesanan TSF. Polisi menyita masker gas respirator hingga ponsel dari TSF.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan, tersangka YM ditangkap di Bandung. Dia ditangkap setelah mengunggah postingan yang berisikan bahan peledak untuk aksi rusuh nantinya.
Halaman 2 dari 3
(wnv/isa)





