Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms bakal dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan, sanksi terberat bisa diberhentikan permanen.
Bima Arya menjelaskan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengatur kewajiban bagi Kepala Daerah sekaligus larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi jika melanggar.
“Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap,” tegas Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Dia menilai, Bupati Aceh Selatan telah melakukan kesalahan fatal. Mirwan melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.
“Ya tentu (kesalahan fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda,” kata Bima.
Bima Arya menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan lokasi atau wilayahnya. Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah mengingatkan kepala daerah saat rapat dengan BMKG.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437099/original/087596600_1765201925-Kepala_BGN_Dadan_Hindayana.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4652019/original/052234900_1700176097-WhatsApp_Image_2023-11-16_at_20.48.19.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434459/original/034032800_1764928015-Bupati_aceh_selatan_mirwan.png?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437099/original/087596600_1765201925-Kepala_BGN_Dadan_Hindayana.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420970/original/063352300_1763839140-Mendikdasmen.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4652019/original/052234900_1700176097-WhatsApp_Image_2023-11-16_at_20.48.19.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437060/original/021675400_1765196992-Polres_Aceh_Tamiang_periksa_mobil_korban_banjir_isu_mayat.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437045/original/018850700_1765195612-endipat_wijaya.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435345/original/027086700_1765021405-3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)