Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berkas Perkara Korupsi Nadiem Makarim dkk Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta

Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Roy mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Selain Nadiem, jaksa juga melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

“Kita menunggu penetapam sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk,” ujarnya.

Foto: Berkas perkara Nadiem Makarim dkk diserahkan ke pengadilan (Mulia/detikcom)

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

(mib/maa)